Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 17.42 WIB

Perempuan Pengedar Ribuan Liquid Etomidate Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ada 1.409 Keping

Barang bukti berupa liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dengan total 1.409 keping, yang terdiri dari berbagai merek atau logo disita oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) - Image

Barang bukti berupa liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dengan total 1.409 keping, yang terdiri dari berbagai merek atau logo disita oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial E, 37, yang mengedarkan narkotika jenis etomidate, yang dikemas dalam liquid cartridge vape sebanyak 1.409 keping di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).

"Mengamankan seorang perempuan berinisial E (37) pada Rabu (8/4), sekitar pukul 15.50 WIB, di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur," kata Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).

Dia menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di dua lokasi, yakni di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang dihuni tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan total 1.409 pcs, yang terdiri dari berbagai merek atau logo," ungkap Ade.

Selain itu, kata dia, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

"Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore