Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 23.46 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Peredaran Etomidate di Sumut, Salah Satunya Seorang Ibu Hamil

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Operasi penegakan hukum dalam kasus peredaran gelap etomidate berlangsung di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa pekan lalu (23/6). Dalam operasi tersebut, penyidik Bareskrim Polri mengamankan 8 tersangka. Salah satunya tengah mengandung atau seorang ibu hamil alias bumil.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa ibu hamil tersebut bernama Widya Siregar alias WS. Polisi mengetahui yang bersangkutan tengah mengandung saat ditangkap di Jalan S. Parman, Gang Family Lingkungan 7, Kelurahan Petisa Hulu, Kecamatan Medan Baru.

”Saat diamankan, Widya Siregar (WS) sedang dalam kondisi hamil. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Satkes Pusdokkes Polri untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Eko dalam keterangan resmi pada Senin (29/6).

Tidak main-main, dalam kasus tersebut bumil itu berperan sebagai bandar. Dia memasok etomidate kepada sejumlah pengedar bersama suaminya. Menurut Eko, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Samuel Roynald Siahaan alias Muel di Bandara Kualanamu pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Dari tangan Samuel, petugas kepolisian mengamankan 112 vape yang diduga mengandung etomidate. Ratusan vape itu disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu. Usai menangkap Samuel, polisi melakukan pengembangan dan menangkap sejumlah tersangka lain hingga akhirnya mengarah kepada pasangan suami istri (pasutri).

”Widya Siregar menerangkan bahwa barang yang ditemukan di dalam rumahnya dan Safrizal berupa vape etomidate, inex dan H5 di dapat dari seorang dengan sebutan Ane,” imbuhnya.

Belum diketahui pasti identitas orang tersebut, namun polisi telah menetapkan 2 buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masing-masing bernama M. Teddy Hamdani dan Ahmad. Sementara para tersangka yang ditangkap bersama Widya Siregar dan Safrizal terdiri atas Samuel Roynald Siahaan, Willy Raja Pande Turnip, Deddy Pratama Putra, Wiwin Pradina, Akbar Bodamer, dan Muhammad Yudhi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas telepon genggam, 1 kotak styrofoam warna putih berisi kantong plastik warna hitam dengan 112 vape mengandung etomidate, 50 tablet H-5, puluhan butir ekstasi berbagai merk, 2 timbangan digital, serta 1 set alat isap sabu. Seluruh barang bukti sudah disita.

”Barang bukti telah dilakukan penyitaan dan pengamanan untuk kepentingan proses penyidikan,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore