
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mengingatkan penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa.
Sebab, penanganan perkara tersebut menjadi sorotan publik. Mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan mekanisme penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza di Jakarta, Senin (27/7).
Reza juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, klaim tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama jika dikaitkan dengan berbagai perkara yang pernah ditangani Febrie ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.
"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, ia menilai penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.
Ia juga menyoroti besarnya nilai dugaan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Karena itu, proses penanganan kasus dinilai harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Baca Juga:INDEF: Libur Sekolah dan Berhentinya MBG Tak Banyak Redam Inflasi Pangan, Pasokan Masih Jadi Penentu
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," tegasnya.
Terpisah, tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memastikan ada keistimewaan bagi kliennya selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan pengacara Febrie, Febri Diansyah, usai menjenguk kliennya di dalam Rutan Merah Putih KPK, pada Senin (27/7).
Ia mengungkapkan, Febrie mendapatkan makanan sama seperti tahanan lainnya di Rutan KPK.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
