Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 18.33 WIB

PPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online pada Semester I 2026, Nilainya Capai Rp 1,07 Triliun

Ilustrasi barang bukti uang dari kasus Judi Online. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi barang bukti uang dari kasus Judi Online. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengklaim telah memblokir 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online (Judol) selama semester I 2026.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan hasil pemblokiran tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Selama Semester 1 tahun 2026, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp 1,07 triliun,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/7).

Ivan mengatakan, dalam menindaklanjuti temuan tersebut PPTAK terus melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti dan menghasilkan efek jera.

Ia menjelaskan, sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi 27 laporan polisi.

“Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp 255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp 142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp 588,61 miliar untuk negara,” ujarnya.

Ivan menyebut, salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada tahun 2024, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Dimana, Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp 530,43 miliar, yang terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara. Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset.

Selain itu, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore