
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7). Saat ini, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung.
Kedatangan Febrie untuk memenuhi panggilan penyidik dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Dia menyatakan bahwa Febrie yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini sudah datang.
”Sudah dalam pemeriksaan (di Gedung Utama Kejagung),” kata Anang saat dikonfirmasi.
Awak media yang menunggu sejak pagi memang tidak melihat kedatangan Febrie ke Gedung Utama Kejagung. Namun, Anang memastikan Febrie sudah datang sejak pukul 13.00 WIB. Kedatangan Febrie untuk memenuhi panggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan.
Baca Juga:Penjelasan 4 Sprindik yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Lengkap Dengan Status Hukumnya
”Masih (berlangsung pemeriksaannya) dan kedatangan sekitar jam 13.00-an,” lanjut Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu (22/7) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit. Untuk itu, Kejagung berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia memastikan, pihaknya akan terus menggarap kasus mantan pejabat Kejagung itu sesuai aturan.
”Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.
Kepada awak media, Rudi pun menegaskan kembali bahwa status Febrie sebagai saksi dalam kasus TPPU berdasar pada sprindik baru. Bukan sprindik lama yang merupakan terusan dari Polri. Sprindik yang dia maksud adalah sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026 atau setelah jaksa menerima penyerahan barang bukti uang asing dan emas 74 kilogram.
”Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022