
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan publik. Perhatian publik terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah lantaran dirinya merupakan mantan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sehari-harinya bertugas memberantas korupsi.
Namun, praktik lancung itu justru dilakukan Febrie yang bertentangan dengan aktivitas kesehariannya dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Febrie terjerat hukum setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout di Sumatera.
Pengusutan kasus tersebut kemudian membuat Polri melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 12 lokasi di sejumlah wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Sentul, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026. Lokasi penggeledahan itu menyasar sebuah restoran De Clan di Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan; Point Money Changer; dan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam upaya paksa penggeledahan itu, Polri mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang tunai dalam bentuk valutas asing berjumlah fantastis senilai Rp 540 miliar.
Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta pengadaan batu bara terkait penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO oleh penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
Namun, Polri memutuskan untuk melimpahkan seluruh penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pengusutan kasusnya, Korps Adhyaksa membentuk Tim 9 yang berisikan jaksa senior dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sprindik itu diterbitkan Kejaksaan Agung secara khusus berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Penerbitan sprindik itu dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selanjutnya, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7). Keempat saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga menghadirkan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang guna memperkuat proses pembuktian.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
