
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pendiri Rumah Singgah CLOW (Cat Lover In The World) Wahyu Winono alias Bimbim, mengungkap tabir kejanggalan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya memperlihatkan kerapuhan dakwaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup ribuan hewan terlantar.
Dalam persidangan perkara No. 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H. tersebut, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda justru saling bertolak belakang dan mengonfirmasi bahwa akar persoalan ini murni bermula dari penertiban hewan liar atas keluhan warga di Cluster Navarra Modernland, Tangerang.
Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, DR (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., membeberkan secara lugas kejanggalan demi kejanggalan dari laporan yang dilayangkan saksi pelapor, Sadinda.
Andi Darti menyoroti inkonsistensi mencolok pada sikap dan dasar laporan pelapor. Pada laporan awal, pelapor mendasarkan keberatan lantaran unggahan ulang (repost) di akun resmi Yayasan CLOW memuat tangkapan layar pesan pribadi yang mencantumkan foto profil dan nomor telepon genggam miliknya.
Namun, delapan bulan kemudian saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, dasar keberatan pelapor mendadak berubah total. Pelapor justru mempermasalahkan pengumuman resmi Yayasan CLOW yang melarang dirinya dan saksi Supanto membawa atau memasukkan kucing ke shelter.
Karena itu, Andi menyebutkan adanya pergeseran yang sangat mendasar. Bagaimana mungkin dasar laporan polisi bisa berubah arah dari sekadar penayangan nomor HP menjadi pengumuman larangan membawa kucing?
”Perubahan ini membuktikan bahwa dalil pelapor sejak awal memang kabur, bias, dan dipaksakan,” tegas Andi Darti.
Lebih lanjut, Andi Darti membeberkan bukti percakapan digital pada 26 Oktober 2024. Pengumuman resmi yayasan tersebut sejatinya merupakan respons langsung atas ucapan kasar dan serangan personal yang pertama kali dilontarkan Sadinda kepada admin yayasan usai diberitahukan kebijakan blacklist.
Menanggapi pesan WA bernada menghina ini, Andi Darti menyatakan, fakta hukum mencatat kalau yang lebih dulu melempar batu. ”Pelapor sendiri yang melontarkan makian dan hinaan kasar. Pengumuman itu adalah bentuk ketegasan sikap lembaga atas tindakan yang tidak beretika,” ucap Andi Darti.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
