
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pendiri Rumah Singgah CLOW (Cat Lover In The World) Wahyu Winono alias Bimbim, mengungkap tabir kejanggalan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya memperlihatkan kerapuhan dakwaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup ribuan hewan terlantar.
Dalam persidangan perkara No. 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H. tersebut, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda justru saling bertolak belakang dan mengonfirmasi bahwa akar persoalan ini murni bermula dari penertiban hewan liar atas keluhan warga di Cluster Navarra Modernland, Tangerang.
Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, DR (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., membeberkan secara lugas kejanggalan demi kejanggalan dari laporan yang dilayangkan saksi pelapor, Sadinda.
Andi Darti menyoroti inkonsistensi mencolok pada sikap dan dasar laporan pelapor. Pada laporan awal, pelapor mendasarkan keberatan lantaran unggahan ulang (repost) di akun resmi Yayasan CLOW memuat tangkapan layar pesan pribadi yang mencantumkan foto profil dan nomor telepon genggam miliknya.
Namun, delapan bulan kemudian saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, dasar keberatan pelapor mendadak berubah total. Pelapor justru mempermasalahkan pengumuman resmi Yayasan CLOW yang melarang dirinya dan saksi Supanto membawa atau memasukkan kucing ke shelter.
Karena itu, Andi menyebutkan adanya pergeseran yang sangat mendasar. Bagaimana mungkin dasar laporan polisi bisa berubah arah dari sekadar penayangan nomor HP menjadi pengumuman larangan membawa kucing?
”Perubahan ini membuktikan bahwa dalil pelapor sejak awal memang kabur, bias, dan dipaksakan,” tegas Andi Darti.
Lebih lanjut, Andi Darti membeberkan bukti percakapan digital pada 26 Oktober 2024. Pengumuman resmi yayasan tersebut sejatinya merupakan respons langsung atas ucapan kasar dan serangan personal yang pertama kali dilontarkan Sadinda kepada admin yayasan usai diberitahukan kebijakan blacklist.
Menanggapi pesan WA bernada menghina ini, Andi Darti menyatakan, fakta hukum mencatat kalau yang lebih dulu melempar batu. ”Pelapor sendiri yang melontarkan makian dan hinaan kasar. Pengumuman itu adalah bentuk ketegasan sikap lembaga atas tindakan yang tidak beretika,” ucap Andi Darti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022