Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 16.10 WIB

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Advokat Bangun Paulus, Refly Harun Ungkap Korban 2 Kali Diperas

Pengancara Refly Harun mendampingi pengusaha korban pengancaman dan pemerasan oleh oknum advokat Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus. (Sahrul Yunizar/JawaPos) - Image

Pengancara Refly Harun mendampingi pengusaha korban pengancaman dan pemerasan oleh oknum advokat Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus. (Sahrul Yunizar/JawaPos)

JawaPos.com - Perkara dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum advokat bernama Bangun Paulus Tudungta memasuki babak baru. Rabu sore (22/7) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana. Pengusaha berinisial VL yang menjadi korban hadir bersama penasihat hukumnya, Refly harun.

Semula, majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Rasyid Purba mengagendakan sidang dakwaan atas perkara yang ditangani oleh Polres Metro Jakpus tersebut. Namun, agenda itu dibatalkan. Sebab, terdakwa melayangkan gugatan pra peradilan. Sehingga sidang dakwaan yang sudah dijadwalkan kemarin ditunda sampai pra peradilan selesai.

”Pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilanjutkan sampai praperadilannya selesai,” ucap Hakim Achmad di ruang sidang.

Dalam perkara tersebut, Refly Harun sebagai penasihat hukum korban berharap besar seluruh fakta terungkap melalui persidangan. Menurut dia, kliennya sudah mendapat ancaman dan mengalami pemerasan hingga membuat yang bersangkutan trauma. Padahal sebelum perkara bergulir, korban dan terdakwa punya hubungan pertemanan yang cukup baik.

”Atas nama keluarga, kami meyakini pemerasan (oleh Bangun Paulus kepada VL) itu sudah terjadi, bahkan 2 kali,” kata Refly kepada awak media.

Pemerasan pertama terjadi saat korban mengembalikan uang yang diminta oleh terdakwa. Sementara pemerasan kedua dilakukan setelah terdakwa melaporkan korban kepada polisi. Menurut Refly, laporan kepolisian dibuat oleh terdakwa sebelum korban mengadukan dugaan pengancaman dan pemerasan kepada pihak berwajib.

”Mens rea-nya LP (laporan polisi) itu dibuat untuk melakukan pemerasan lagi,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Refly membeber kronologi kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula dari pertemanan antara VL sebagai korban dengan Bangun Paulus sebagai terdakwa. Dalam konteks pertemanan itu, VL mengaku sempat mengambil uang Rp 19,25 juta dari rekening terdakwa melalui mesin ATM di salah satu titik di Jakarta.

Tidak lama setelahnya, korban dan terdakwa janjian bertemu untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, kata Refly, yang terjadi tidak sesuai maksud korban. Terdakwa datang ke lokasi pertemuan membawa 4 orang rekannya dan membawa korban berputar-putar menggunakan mobil. Mereka kemudian menekan korban dan meminta uang Rp 500 juta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore