Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 02.26 WIB

Eks Pejabat Kemhan Tak Hadir di Sidang Kasus Korupsi Satelit, Pengacara Soroti Keterangan Janggal 2 Saksi

Mantan Kabaranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (10/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Kabaranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (10/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (22/7), 2 orang mantan pejabat Kemhan tidak hadir. Penasihat hukum pun terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menyoroti keterangan janggal yang disampaikan oleh saksi lainnya.

Mantan pejabat Kemhan yang tidak hadir adalah Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan yang pernah bertugas sebagai direktur jenderal (dirjen) kekuatan pertahanan (kuathan) Kemhan dan Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo sebagai eks sekretaris jenderal (sekjen) Kemhan. Keduanya dijadwalkan mengkonfrontir keterangan saksi bernama Masri. Karena tidak hadir, hal itu urang dilakukan.

Ada pun saksi yang hadir adalah tim audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam pengadaan satelit militer tersebut. Saksi-saksi tersebut terdiri atas Rudi Paulce Surbakti dan Kolonel ADM (Purn) Sony Djajasasmita. Rinto Maha selaku penasihat hukum terdakwa menyoroti keterangan kedua saksi yang dinilai janggal.

Dalam persidangan tersebut terungkap keberadaan 2 berkas acara pemeriksaan (BAP) Rudi dan Sony yang sama persis. Padahal keduanya diperiksa oleh penyidik dalam waktu yang berbeda. Sony pun mengaku tidak tahu keterangannya bisa sama persis dengan kesaksian Rudi. Karena itu, Rinto Maha menyoroti kesaksian tersebut karena dianggap janggal.

”Jawaban bapak meragukan. Maaf pak jawaban bapak sama persis dengan Pak (Rudi) Surbakti,” ungkap Rinto dalam persidangan tersebut.

Atas pernyataan Rinto, Sony pun langsung merespons dan menyatakan tidak tahu-menahu. Dia meminta agar Rinto menanyakan hal itu kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Bukan kepada dirinya yang sama-sama diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

”Kalau sama persis saya tidak tahu. Silahkan saja tanyakan penyidik,” imbuhnya.

Kepada para saksi, Rinto kemudian menekankan kembali bahwa saksi sudah menandatangani BAP. Artinya keterangan tersebut berasal dari saksi. Dia juga meminta saksi menjawab jujur dan objektif. Apalagi terkait dengan audit internal yang sangat penting.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal sempat melihat langsung kedua BAP yang dipertanyakan oleh Rinto Maha. Kepada majelis hakim, Sony menekankan bahwa dia menyampaikan keterangannya sendiri sesuai dengan dokumen hasil PDTT.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore