
Pengancara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari penasihat hukum Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengumumkan mundur dari posisi penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Keputusan itu dia sampaikan kepada publik di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis pagi (23/7).
”Sudah dari 2 hari lalu, sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie. Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri (sebagai penasihat hukum). Mengundurkan diri sudah ngomong dari 2 hari lalu,” kata Hotman.
Kepada awak media, Hotman mengaku penyakit saraf kejepit yang dia derita kembali kambuh dan membuat dirinya kesakitan. Sehingga pagi ini, dirinya mendatangi dokter di Rumah Sakit Medistra untuk meminta painkiller atau penghilang rasa sakit. Kondisi itu mengharuskan dirinya menggunakan kursi roda dan kembali berobat ke Singapura.
”Jadi, atas dasar pertimbangan itulah saya sudah 2 hari lalu, sudah kasih tahu klien saya (Febrie),” imbuhnya.
Sejak Jumat pekan lalu (17/7), Hotman menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sempat menjadi sorotan usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejagung. Hotman dianggap telah merendahkan dan menghina jurnalis karena berkata lu punya otak nggak saat sesi tanya jawab.
Saat ditanya ihwal alasan Febrie tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung untuk diperiksa pada Selasa (22/7), Hotman enggan berkomentar. Dia menyebut, tidak lagi bisa menyampaikan substansi. Sebab, dirinya sudah bukan lagi penasihat hukum mantan pejabat Kejagung itu dan juga sudah tidak memiliki kuasa untuk berkomentar.
Diberitakan sebelumnya, Tim 9 Kejagung menjadwal ulang pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu diambil setelah Febrie beralasan sakit dan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 memanggil Febrie kemarin pasca penyerahan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.
Menurut Anang, setelah instansinya mempelajari perkara tersebut, terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat Perintah Penyidikan itu terbit pada tanggal 20 Juli 2026.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
