
Pengancara Refly Harun mendampingi pengusaha korban pengancaman dan pemerasan oleh oknum advokat Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus. (Sahrul Yunizar/JawaPos)
JawaPos.com - Perkara dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum advokat bernama Bangun Paulus Tudungta memasuki babak baru. Rabu sore (22/7) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana. Pengusaha berinisial VL yang menjadi korban hadir bersama penasihat hukumnya, Refly harun.
Semula, majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Rasyid Purba mengagendakan sidang dakwaan atas perkara yang ditangani oleh Polres Metro Jakpus tersebut. Namun, agenda itu dibatalkan. Sebab, terdakwa melayangkan gugatan pra peradilan. Sehingga sidang dakwaan yang sudah dijadwalkan kemarin ditunda sampai pra peradilan selesai.
”Pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilanjutkan sampai praperadilannya selesai,” ucap Hakim Achmad di ruang sidang.
Dalam perkara tersebut, Refly Harun sebagai penasihat hukum korban berharap besar seluruh fakta terungkap melalui persidangan. Menurut dia, kliennya sudah mendapat ancaman dan mengalami pemerasan hingga membuat yang bersangkutan trauma. Padahal sebelum perkara bergulir, korban dan terdakwa punya hubungan pertemanan yang cukup baik.
”Atas nama keluarga, kami meyakini pemerasan (oleh Bangun Paulus kepada VL) itu sudah terjadi, bahkan 2 kali,” kata Refly kepada awak media.
Pemerasan pertama terjadi saat korban mengembalikan uang yang diminta oleh terdakwa. Sementara pemerasan kedua dilakukan setelah terdakwa melaporkan korban kepada polisi. Menurut Refly, laporan kepolisian dibuat oleh terdakwa sebelum korban mengadukan dugaan pengancaman dan pemerasan kepada pihak berwajib.
”Mens rea-nya LP (laporan polisi) itu dibuat untuk melakukan pemerasan lagi,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Refly membeber kronologi kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula dari pertemanan antara VL sebagai korban dengan Bangun Paulus sebagai terdakwa. Dalam konteks pertemanan itu, VL mengaku sempat mengambil uang Rp 19,25 juta dari rekening terdakwa melalui mesin ATM di salah satu titik di Jakarta.
Tidak lama setelahnya, korban dan terdakwa janjian bertemu untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, kata Refly, yang terjadi tidak sesuai maksud korban. Terdakwa datang ke lokasi pertemuan membawa 4 orang rekannya dan membawa korban berputar-putar menggunakan mobil. Mereka kemudian menekan korban dan meminta uang Rp 500 juta.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
