Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini punya harta Rp 25,5 miliar. Harta dominan tanah, bangunan. (Lomboks Post).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp 10,8 miliar oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), terkait perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Hal itu terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman (SUD), dalam rangka memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan proyek-proyek tersebut. Namun, agar tidak tercatat sebagai pemenang secara administratif, CV DKK disebut menggunakan nama perusahaan lain.
“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar keterlibatan CV DKK tidak terlihat oleh publik, sehingga potensi konflik kepentingan tidak terungkap.
“Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujarnya.
Sudirman kemudian mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) disebut menambahkan persyaratan berupa surat dukungan, seperti kepemilikan alat atau dukungan pemasok, yang diduga dimanfaatkan untuk mempersulit peserta lain.
Akibatnya, para penyedia yang telah ditentukan tersebut berhasil memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp 17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.
Meski nama perusahaan lain yang tercatat sebagai pemenang, KPK menduga seluruh pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK. Perusahaan itu kemudian menyerahkan pengerjaan kepada sejumlah subkontraktor, sehingga penguasaan proyek tetap berada di bawah kendalinya.
Taufik menyebut, dari proyek senilai Rp 17,9 miliar itu, Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang namanya dipinjam, sementara keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar diperoleh melalui CV DKK.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, kata Taufik, CV DKK diduga turut menerima aliran dana dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp 31,1 miliar.
Dari total penerimaan sebesar Rp 41,7 miliar melalui CV DKK, KPK menduga sebagian dana mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai Bupati Lombok Barat.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” tegas Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022