
Polisi menggerebek gudang pemasok bahan baku clandestine laboratory narkotika jenis tablet karisoprodol di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Istimewa)
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang pemasok bahan baku laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis tablet karisoprodol. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus pabrik gelap yang sebelumnya digerebek di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan terbaru di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, polisi meringkus dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW. Keduanya diduga kuat menjadi otak di balik pasokan bahan kimia berbahaya tersebut.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menuturkan, penangkapan ini menguak rantai pasok hilir dari pabrik Semarang yang sebelumnya menyita 308.000 butir obat siap edar.
"Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," ujar Kompol Avrilendy, Minggu (19/7).
Di lokasi penangkapan Cakung, petugas mengamankan barang bukti dengan total berat mencapai lebih dari 1,5 ton. Berdasarkan pemeriksaan awal, MH dan VW mengaku mendapatkan pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.
Pihak kepolisian merinci jenis-jenis bahan baku sitaan yang menjadi bagian dari rantai produksi narkotika tersebut, antara lain:
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman intensif untuk memetakan jalur distribusi dan keterlibatan aktor intelektual lainnya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," tambah Kompol Avrilendy.
Akibat perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat atas permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022