
Mantan Guru Besar IPB Profesor Ing Mokoginta mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (9/7). Dia menagih progres kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan sejak 2017 silam. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ing Mokoginta mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (9/7). Dia datang bersama tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan untuk mempertanyakan progres penanganan kasus yang diduga melibatkan mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut).
Wiradarma Harefa sebagai perwakilan tim kuasa hukum yang mendampingi Profesor Ing Mokoginta menjelaskan bahwa kasus itu sudah dilaporkan oleh kliennya sejak 2017 silam. Setelah berjalan kurang lebih 9 tahun, kasus tersebut tidak kunjung pasti. Karena itu, Profesor Ing Mokoginta meminta kepastian hukum atas kasus tersebut.
”Kami mendampingi Profesor Ing (Mokoginta) untuk menanyakan progres penanganan perkara ini. Laporan sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas,” kata dia kepada awak media.
Bertahun-tahun menjadi korban mafia tanah, Wiradarma menyampaikan bahwa kliennya sudah sangat sabar menunggu lama. Tentu saja dengan harapan bisa mendapatkan keadilan. Lewat kedatangannya hari ini, Ingin menyampaikan 2 hal. Pertama, mempertanyakan progres kasus. Kedua, berkonsultasi untuk membuat laporan baru.
Menurut Wiradarma, opsi kedua muncul karena orang-orang yang sampai saat ini menempati lahan yang dipersoalkan di Sulut dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang sudah berkekuatan hukum tetap.
”Kami berkonsultasi untuk membuat laporan polisi terhadap orang-orang yang saat ini masih menguasai tanah tersebut karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ing menyampaikan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri bukan untuk mencari atau meminta belas kasihan atas kasus yang sudah bergulir selama 9 tahun. Dia datang untuk menuntut haknya sebagai warga negara. Yakni hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang diduga dimainkan oleh mafia.
”Perkara kami ini sudah 5 tahun berjalan di Polda Sulut dan 4 tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai sekali pun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas,” sesalnya.
Atas kasus tersebut, selama 9 tahun dia harus menjalani ketidakpastian hukum. Ing menegaskan bahwa waktu yang bergulir sejak 2017-2026 bukan sebatas angka, melainkan pengalaman pagit. Sebab, dia harus menjalani ribuan hari tanpa kejelasan atas kasus yang sudah berjalan dari level polda sampai Bareskrim di Mabes Polri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022