Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Mei 2026 | 00.12 WIB

Guru Besar IPB: Ekspor Satu Pintu Bukan Satu-Satunya Solusi

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). - Image

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).

JawaPos.com - Pembentukan BUMN khusus ekspor tidak serta merta menyelesaikan masalah. BUMN baru bukan berarti masalah ekspor yang diduga selama ini terjadi fraud dianggap bukan menjadi solusi satu-satunya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Sudarsono Soedomo mengingatkan agar kebijakan itu tidak diterapkan secara tergesa-gesa. Sebab, berpotensi menimbulkan ketidakpastian pasar, mengganggu iklim investasi, hingga melemahkan daya saing Indonesia di pasar global jika tata kelolanya belum benar-benar siap.  

Sudarsono memahami bahwa tujuan pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan kontrol devisa, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Namun, persoalan utama perdagangan ekspor Indonesia bukan semata kurangnya kewenangan negara. 

“Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya,” ujar Sudarsono dalam keterangannya kepada media pada Kamis (21/5).

Ia mengingatkan, pembentukan lembaga baru atau BUMN tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan, jika  problem utama terletak pada kualitas tata kelola dan penegakan hukum.

Menurut Sudarsono, sentralisasi perdagangan skala besar juga membawa risiko yang tidak kecil bagi industri sawit nasional. Perdagangan sawit global sangat bergantung pada kecepatan, fleksibilitas, jaringan pembeli, reputasi dagang, dan kepercayaan pasar internasional. 

“Jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, maka muncul risiko inefisiensi, perlambatan keputusan, rente ekonomi, konflik kepentingan, dan discretionary power yang berlebihan,” katanya.

Jika alasan pemerintah untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing belum tentu membutuhkan mekanisme ekspor satu pintu. Persoalan tersebut lebih berkaitan dengan lemahnya integrasi data, audit, pengawasan beneficial ownership, serta pengawasan devisa hasil ekspor.

Pemerintah disarankan lebih fokus pada penguatan integrasi data bea cukai, pajak, dan perbankan, penggunaan harga referensi internasional, digitalisasi pengawasan perdagangan, serta audit berbasis data real time. “Ekspor satu pintu bukan satu-satunya solusi. Bahkan bisa jadi terlalu ekstrem untuk persoalan yang sebenarnya lebih bersifat kelembagaan,” paparnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore