Polda Jabar saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) oleh Taufik Hidayat. Jumat, (26/6). (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
JawaPos.com - Kesan garang Taufik Hidayat runtuh seketika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6).
Pria yang tega menyekap dan menyiksa seorang wanita berinisial YTR, 29, selama dua tahun itu kini hanya bisa tertunduk lesu di hadapan publik dan awak media.
Sambil menyembunyikan wajahnya yang menghadap ke bawah, Taufik menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas tindakan keji yang telah dilakukannya.
"Saya minta maaf atas apa yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Saat dicecar lebih dalam oleh awak media mengenai motif dan detail kekerasan sadis yang dilakukannya, pelaku mendadak kehilangan kata-kata. Ia enggan membeberkan kronologi versinya dan memilih berlindung di balik kalimat permohonan maaf yang terus diulang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022