
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Ilham Wancoko/Jawa Post)
JawaPos.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 terkait kasus dugaan penyiksaan yang dialami korban YTR di Bandung.
Komnas Perempuan memastikan pihaknya akan melakukan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, mengatakan pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang menimpa YTR. Karena itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna, Senin (29/6).
Ratna menegaskan, penjelasan yang disampaikan Komnas Perempuan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Menurutnya, kasus YTR tetap dipandang sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ujar Ratna.
Ia menyebut, peristiwa yang dialami YTR telah mengakibatkan penderitaan luar biasa hingga menyebabkan disabilitas permanen. Selain mengalami luka fisik yang sangat berat, korban juga menghadapi trauma psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022