
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi melayangkan permohonan kepada MK. Dia hadir bersama penasihat hukumnya dalam sidang di MK pada Senin (22/6). (Humas MK)
JawaPos.com - Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu untuk menguji Pasal 603 KUHP.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (22/6), Leonardi melalui tim kuasa hukumnya memohon agar MK menguji frasa lembaga negara audit keuangan yang tertuang pada penjelasan Pasal 603 KUHP. Mereka menilai frasa tersebut kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional.
”Tentunya ada sesuatu yang memang kami lihat memang harus kami ke sini. Karena perkara yang sedang kami jalani, proses Pak Leonardi sebagai terdakwa itu menggunakan audit BPKP. Di dalamnya itu muatan atau konten dalam audit BPKP itu potential loss,” kata Rinto Maha sebagai penasihat hukum Leonardi.
Sebagai mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar. Selain Leonardi ada nama Thomas Van der Heyden dan CEO Navayo Internasional Gabor Kuti yang juga didakwa dalam kasus yang sama.
Namun, Rinto Maha memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada MK oleh kliennya bukan untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, permohonan tersebut merupakan ikhtiar konstitusional. Tujuannya memastikan tidak ada seorang pun warga Indonesia menjadi tersangka dan terdakwa atas norma pidana yang kabur.
Leonardi sebagai salah seorang purnawirawan TNI, menjadi tersangka dan didakwa dalam kasus tersebut atas dasar audit keuangan yang menyebut potential loss, bukan actual loss. Bahkan dalam proses persidangan yang masih bergulir, tidak ada fakta kerugian negara. Sebab, negara belum keluar uang.
"Sampai kemarin, minggu kemarin, persidangan itu masih terus menggali soal kontrak-kontrak tapi tidak ada pembayaran. Serupiah pun negara tidak ada pembayaran kepada pihak penyedia. Tapi, masih dibilang ada kerugian negara," imbuhnya.
Untuk itu, Leonardi datang ke MK dan mengajukan gugatan. Menurut Rinto Maha, fraas lembaga negara audit keuangan harus dimaknai sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Frasa lembaga negara audit keuangan dalam penjelasan Pasal 603 KUHP, lanjut Rinto Maha, harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai BPK. Sehingga tidak ada lagi lembaga lain yang berwenang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022