Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juni 2026 | 03.38 WIB

Pengadaan Gembok Ditjenpas Senilai Rp 92 Miliar Tuai Sorotan, Harga Nyaris Rp 1 Juta Per Unit

Ilustrasi gembok anti maling (Dok.Freepik) - Image

Ilustrasi gembok anti maling (Dok.Freepik)

JawaPos.com – Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjadi sorotan publik. Hal ini karena harga per unit nya nyaris senilai Rp 1 juta, dari total pembelian 106 ribu unit, dengan anggaran senilai Rp 92 miliar.

Berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp 35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Adapun pengadaannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 15,600,000,000 pada Januari 2024, sementara termin kedua sebesar Rp 20,280,000,000 pada September 2024.

Pada Tahun Anggaran 2025, instansi tersebut kembali menganggarkan sekitar Rp 56,7 miliar untuk pengadaan 60 ribu unit gembok yang dibeli pada Maret 2025.

Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp 92,5 miliar.

Besarnya nilai anggaran itu memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terkait kewajaran harga satuan barang yang dibeli. Sorotan menguat karena harga gembok yang dianggarkan diperkirakan mendekati Rp 1 juta per unit.

Jika dihitung secara sederhana, nilai pengadaan per unit gembok, berada pada kisaran Rp778 ribu untuk Tahun 2024. Sementara untuk Tahun 2025, senilai Rp945 ribu per unit. Angka yang jauh di atas harga produk yang beredar di pasar umum.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian/lembaga memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi. Menurutnya, salah satu modus yang kerap terjadi adalah penggelembungan harga atau mark up.

"Ya proyek pengadaan-pengadaan di instansi pemerintahan itu lahan subur korupsi," kata Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (21/6).

Fickar menilai perlu adanya penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara. Ia menyarankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki divisi khusus yang dapat melakukan verifikasi langsung terhadap proses dan hasil pengadaan di kementerian/lembaga.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore