Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juni 2026 | 23.03 WIB

iPhone XS Terjual Rp 34 Juta dalam Lelang KPK, Melonjak 100 Kali Lipat dari Harga Limit

iPhone XS dan iPhone XS Max.(Dok/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hasil menarik dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara periode Juni 2026. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah sebuah telepon genggam bermerek iPhone XS 64 GB yang berhasil terjual dengan harga Rp 34,18 juta, jauh melampaui nilai limit yang hanya Rp 231 ribu.

Bahkan, harga tersebut melebihi nilai jual iPhone 17 Pro Max keluaran terbaru di pasaran dengan harga jual sekitar Rp 26 juta.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi lelang KPK. Dalam unggahan tersebut, terlihat perangkat iPhone XS dengan pelindung berwarna hitam yang berhasil menarik minat peserta lelang hingga harga penawarannya melonjak drastis.

"HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," demikian tertulis dalam unggahan KPK, Minggu (21/6).

Kenaikan harga yang sangat signifikan menjadikan iPhone XS sebagai salah satu barang dengan selisih tertinggi dibandingkan harga limit dalam lelang kali ini. Nilai jualnya bahkan mencapai lebih dari 100 kali lipat dari harga pembukaan yang ditetapkan.

Selain iPhone XS, sejumlah aset lain juga mencatatkan hasil penjualan di atas nilai limit. Mulai dari kendaraan, alat berat, properti, hingga perangkat elektronik berhasil mendapatkan pembeli baru melalui mekanisme lelang yang diselenggarakan KPK.

Aset dengan nilai penjualan tertinggi dalam lelang periode ini adalah sebuah apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Properti seluas 149 meter persegi tersebut terjual senilai Rp 6,62 miliar, lebih tinggi dari harga limit yang ditetapkan sebesar Rp 6,44 miliar.

Barang lain yang turut mencuri perhatian adalah mesin kopi espresso merek La Marzocco. Peralatan tersebut berhasil terjual seharga Rp 105,6 juta dari nilai limit Rp 77,6 juta.

"Mulai dari kendaraan, properti, elektronik, hingga barang bernilai fantastis berhasil menemukan pemilik baru," tulis KPK dalam unggahannya.

Tak hanya itu, sebuah ekskavator juga mencatat lonjakan harga cukup tinggi. Dengan nilai limit Rp 58,8 juta, alat berat tersebut terjual hingga Rp 320,8 juta setelah melalui proses penawaran.

Hasil lelang tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap barang-barang rampasan negara yang dilepas melalui mekanisme lelang resmi.

Berikut daftar sejumlah barang rampasan KPK yang berhasil terjual dalam lelang Juni 2026:

- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, nilai limit Rp 241.090.000, terjual Rp 251.090.000.

- Mesin kopi La Marzocco, nilai limit Rp 77.600.000, terjual Rp 105.600.000.

- Apartemen Pondok Indah Residences seluas 149 meter persegi, nilai limit Rp 6.445.444.000, terjual Rp 6.625.444.000.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore