
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati, anggaran lebih dari Rp 1 triliun yang dipakai untuk pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bermasalah. Vendor pemenang proyek itu tidak punya satu pun dealer dan bengkel aktif.
Fakta itu diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syrief Sulaeman Nahdi pada Jumat (5/6). Dia menyampaikan bahwa total anggaran yang dipakai dalam pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp 1,03 triliun untuk 21.801 motor listrik. Uang sebanyak itu sudah dibayarkan kepada vendor yang ternyata bermasalah.
”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief.
Anehnya, realisasi pengadaan dengan anggaran super besar tetap berlangsung meski perusahaan tersebut diduga bermasalah. Salah satu temuan penyidik, perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik. Fakta itu kini didalami oleh penyidik. Mengingat kasus dugaan korupsi yang mereka tangani termasuk pengadaan sejumlah barang dan jasa di BGN.
Selain vendor yang bermasalah, penyidik juga mendapati dugaan terjadinya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut. Menurut Syarief, mark up tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan yang dilakukan saat Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung masih menduduki jabatan di BGN.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung, Dadan bersama Lodewyk dan Sony diduga melakukan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Tindakan tersebut dibarengi dengan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran MBG lewat yayasan-yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony.
”Saudara DH (Dadan) bersama-sama dengan saudara SS (Sony) dan saudara LP (Lodewyk) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief.
Keterangan itu disampaikan oleh Syarief setelah mengumumkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka. Bukan hanya mengakali anggaran MBG, mereka diduga melakukan intervensi kepada PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga penyusunan KAK atau Kerangka Acuan Kerja dalam pengadaan barang dan jasa di tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
”Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Kepada awak media, Kejagung turut membeber beberapa pengadaan BGN yang diduga telah menjadi bancakan Dadan dan anak buahnya. Diantaranya adalah pengadaan yang sempat mengundang perhatian publik. Yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran pengadaan sebesar Rp 1 triliun.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
