
Nicko Widjaja saat sidang. (Istimewa)
JawaPos.com — Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus investasi TaniHub Group.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nicko menegaskan bahwa seluruh proses investasi telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegas Nicko.
Dalam pleidoinya, Nicko memaparkan bahwa TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (short list) investasi sebelum dirinya menjabat. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak diambil secara individual, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina.
“Tidak ada satu pun saksi fakta yang menyatakan investasi dilakukan tanpa prosedur,” kata Nicko.
Selain itu, TaniHub pada saat investasi turut didukung oleh investor institusional global seperti United Overseas Bank (UOB), salah satu bank terbesar di Singapura, serta Temasek Holdings, perusahaan investasi milik negara yang dikenal sebagai pemain utama dalam pengelolaan aset strategis di Singapura. Dalam konteks tersebut, keputusan investasi disebut didasarkan pada informasi yang diyakini benar dan lengkap pada saat itu.
Dalam aspek pengendalian, BRI Ventures hanya memiliki sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun keputusan manajerial perusahaan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Dalam pleidoinya, tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI kepada TaniHub Group telah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, merujuk pada Surat Keputusan Nomor 24/SK-DIR/BVI/XI/2019 tentang Buku Panduan Operasional Investasi.
“Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.
Tim pembela juga menyoroti tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka menyatakan bahwa terdakwa bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak menikmati hasil dari investasi tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022