Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21.17 WIB

Hakim Banding Beri Kesempatan Nicko Widjaja Hadirkan Saksi dari TaniHub untuk Buktikan Tak Bersalah

Nicko Widjaja. - Image

Nicko Widjaja.

JawaPos.com — Terdakwa kasus investasi BRI Ventures (BVI) kepada TaniHub Group, Nicko Widjaja, menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimanfaatkan Nicko untuk memperkuat posisinya dalam investasi tersebut sebagai profesional yang menjalankan perusahaan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Usai sidang, penasihat hukum Nicko, Ditho Sitompoel, mengatakan pihaknya berharap dua saksi penting dapat dihadirkan kembali dalam persidangan tingkat banding. Salah satunya adalah pendiri TaniHub, Pamitra Wineka, sebagai pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.

“Keterangan dari kedua saksi ini akan sangat berpengaruh terhadap nantinya hasil putusan,” ujar Ditho.

Menurut Ditho, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dengan apa yang kemudian tercantum dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri.

Salah satunya adalah validasi sebelum keputusan investasi dilakukan. Ditho menegaskan bahwa Nicko telah melakukan proses validasi secara berjenjang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Klien kami sudah melakukan proses berjenjang, dari atas sampai bawah telah melakukan validasi data. Melakukan validasi sesuai dengan SOP yang berlaku di dalam perusahaannya,” kata Ditho.

Tim kuasa hukum juga menilai keterangan saksi penting untuk menjelaskan penggunaan dana investasi sebesar USD 5 juta. Penasihat hukum Nicko, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan keterangan mantan CEO TaniHub, Pamitra Wineka, diperlukan untuk menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan investasi dan kebutuhan perusahaan.

Menurut Philipus, dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan pengembangan perusahaan, termasuk pembangunan pabrik. “Faktanya, keterangan CEO TaniHub, Pak Pamitra Wineka, menyebutkan bahwa USD 5 juta digunakan untuk investasi, untuk kebutuhan perusahaan,” ujar Philipus.

Diwawancarai terpisah, Nicko mengatakan TaniHub merupakan perusahaan rintisan yang pada saat investasi dilakukan belum berada dalam kondisi bisnis yang matang dan menguntungkan. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore