
Nicko Widjaja usai menjalani sidang banding. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan bersalah terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dalam kasus investasi kepada TaniHub Group.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 3 September 2026. Majelis hakim menyatakan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata ketua majelis hakim Ellyta Ras Ginting dalam pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan kerugian keuangan negara dalam investasi BVI pada TaniHub Group telah terjadi secara nyata atau actual loss.
Investasi tersebut dikucurkan dalam dua tahap. Pertama, pendanaan Series A+ sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp28,58 miliar pada Februari dan Maret 2020.
Kedua, pembelian saham atau Convertible Notes senilai 3 juta dolar AS atau sekitar Rp44,72 miliar pada Agustus 2020.
Namun, anggapan telah terjadi actual loss tersebut dibantah kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Menurut Ditho, kerugian investasi tersebut masih berupa floating loss karena proses penagihan dan kegiatan bisnis masih berjalan.
“Masih terdapat proses penagihan dan kegiatan bisnis yang berjalan sehingga nilai akhir dari investasi belum sepenuhnya dapat disimpulkan. Ini bukan actual loss ini floating loss,” kata Ditho.
Hal serupa disampaikan Nicko. Ia menilai pertimbangan hakim yang menganggap perusahaan merugi tidak layak mendapatkan investasi tidak sesuai dengan karakter industri modal ventura.
Menurut Nicko, perusahaan modal ventura memiliki karakter berbeda dengan perbankan. Modal ventura justru melakukan investasi pada perusahaan yang masih berkembang, termasuk perusahaan rintisan yang belum bankable.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
