Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 04.32 WIB

Putusan Banding Nyatakan Nicko Widjaja Bersalah, Industri Modal Ventura Dinilai Mundur 10 Tahun

Nicko Widjaja usai menjalani sidang banding. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Nicko Widjaja usai menjalani sidang banding. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan bersalah terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dalam kasus investasi kepada TaniHub Group.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 3 September 2026. Majelis hakim menyatakan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata ketua majelis hakim Ellyta Ras Ginting dalam pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan kerugian keuangan negara dalam investasi BVI pada TaniHub Group telah terjadi secara nyata atau actual loss.

Investasi tersebut dikucurkan dalam dua tahap. Pertama, pendanaan Series A+ sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp28,58 miliar pada Februari dan Maret 2020.

Kedua, pembelian saham atau Convertible Notes senilai 3 juta dolar AS atau sekitar Rp44,72 miliar pada Agustus 2020.

Namun, anggapan telah terjadi actual loss tersebut dibantah kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Menurut Ditho, kerugian investasi tersebut masih berupa floating loss karena proses penagihan dan kegiatan bisnis masih berjalan.

“Masih terdapat proses penagihan dan kegiatan bisnis yang berjalan sehingga nilai akhir dari investasi belum sepenuhnya dapat disimpulkan. Ini bukan actual loss ini floating loss,” kata Ditho.

Hal serupa disampaikan Nicko. Ia menilai pertimbangan hakim yang menganggap perusahaan merugi tidak layak mendapatkan investasi tidak sesuai dengan karakter industri modal ventura.

Menurut Nicko, perusahaan modal ventura memiliki karakter berbeda dengan perbankan. Modal ventura justru melakukan investasi pada perusahaan yang masih berkembang, termasuk perusahaan rintisan yang belum bankable.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore