
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Pada Rabu (3/6), Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Keempat prajurit TNI itu terdiri atas Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Menurut Oditur Militer, para terdakwa telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Andrie luka berat.
”Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa,” kata Oditur Militer saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga:Xiaomi 17T Series Meluncur di Indonesia, Fokus pada Kamera Telephoto Leica dan Daya Tahan Baterai
Dalam tuntutannya, Oditur Militer turut menjelaskan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Diantaranya, tindakan mereka bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Tidak hanya itu, para terdakwa telah merusak nama baik TNI dan menyebabkan korban luka berat.
Untuk hal yang meringankan, Oditur Militer menyebut bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian para terdakwa dikatakan jujur dan berterus terang selama persidangan. Mereka juga sudah menyesali perbuatan yang dilakukan terhadap Andrie.
Lewat persidangan, keempat prajurit TNI itu mengaku menyiramkan air keras kepada Andrie dengan alasan dendam. Sebab, Andrie telah menerobos rapat tertutup Komisi I DPR dengan TNI di Hotel Fairmont Jakarta saat mereka membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025.
”Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” pinta Oditur Militer.
Menurut Oditur Militer, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada Andrie telah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nama Penulis: SAHRUL YUNIZAR - synjawapos@gmail.com
Rubrik/Kanal: Nasional
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022