
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara).
JawaPos.com - Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) belakangan ini memicu keresahan, di tengah masyarakat. Musababnya, banyak ustadz hingga Kiai yang menjadi pelakunya. Hal ini dinilai terjadi karena kuatnya budaya patriarki dibalut agama, diperkuat relasi kuasa berbalut spritualitas.
Fenomena yang kerap disebut sebagai kasus "kiai cabul" itu dinilai telah mencoreng citra lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi salah satu pilar pembentukan karakter dan moral bangsa.
Adapun, peristiwa yang belakangan menyita perhatian, terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengasuh Ponpes, Ashari, sempat melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian, setelah para korban yang merupakan santriwati mengadukan tindakan biadabnya.
Ashari diduga telah melakukan tindakan pelecehan selama enam tahun sejak 2020 dengan modus doktrin spiritual yang menuntut santriwati untuk pada guru. Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah. Seorang pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, Abdul Khalim, 54, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu mencuat setelah publik dihebohkan oleh pengakuan seorang santriwati di Kabupaten Pekalongan yang mengaku hamil secara misterius. Sebab, dalam video yang beredar, santriwati yang ditemani Ibunya itu mengaku belum pernah melakukan hubungan seksual, tetapi tiba-tiba hamil dan melahirkan.
Tak kalah heboh, kasus kekerasan seksual juga menyeret Abi Jamroh. Pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksua,lkarena menyetubui santri watinya yang berusia 19 tahun, berkali-kali dengan modus nikah siri fiktif.
Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, menyatakan pihaknya merasa prihatin atas peristiwa dugaan kekerasan seksual yang belakangan terjadi pada sejumlah pondok pesantren. Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
"Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said kepada JawaPos.com, Minggu (31/5).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022