
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun langkah strategis menghadapi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Di tengah masa transisi menuju implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara korupsi tetap dilakukan secara tegas, presisi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Upaya antisipasi ini dinilai penting karena perubahan KUHP tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemidanaan, tetapi juga berdampak pada mekanisme pembuktian. Ancaman hukuman dan kedudukan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa ikut berubah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam proses penanganan perkara.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” kata Setyo, Rabu (27/5).
Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, tetap mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional yang tengah memasuki tahap harmonisasi besar-besaran.
Dalam pembahasannya, perhatian utama diarahkan pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Eks Pimpinan KPK Usul Hapus Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Alasannya Tak Efektif Berantas Korupsi
"Serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan kekhususan atau lex specialis," tegasnya.
Meski Indonesia sedang melakukan penyesuaian terhadap ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti. Penanganan khusus dan ancaman pidana yang ketat tetap diberlakukan.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
