Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 15.26 WIB

Tak Hanya Uang, KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Fasilitas Mewah Berupa Kendaraan

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam perkara importasi barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga, terdapat pemberian fasilitas mewah berupa kendaraan dari pihak pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa pengusaha importir bernama Ign Denny Narendra sebagai saksi, pada Senin (25/5). Pemeriksaan itu difokuskan untuk menelusuri hubungan antara pemberian fasilitas kendaraan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menggali lebih jauh terkait adanya fasilitas kendaraan yang diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Denny Narendra) berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).

Menurut Budi, penyidik saat ini masih menelusuri motif di balik penyediaan kendaraan tersebut. KPK menduga pemberian fasilitas itu memiliki kaitan dengan praktik gratifikasi dalam proses importasi barang.

Ia menyebut, KPK masih akan mengkaji lebih lanjut apakah fasilitas yang diberikan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan gratifikasi.

“Bisa masuk unsur Pasal 12B gitu ya. Nanti kita akan lihat seperti apa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo; Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore