
Anwar Sadad. Istimewa
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021–2022.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa enam orang saksi, di antaranya Najiburrahman, Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung; Multazam Hairul Anam, Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton); Zainal Muttaqin, Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan.
Selain itu, Abdul Hayyi, swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya; Samsul Arifin, swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya; Sugiono, swasta/Ketua Pokmas Ikmarish. Pemeriksaan terhadap enam saksi itu dilakukan di Polres Kota Probolinggo, pada Selasa (26/5).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keenam saksi tersebut didalami soal peran Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
"Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5).
Anwar Sadad sendiri telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim bersama 20 orang lainnya. Namun, hingga kini Anwar Sadad tak kunjung ditahan oleh penyidik KPK.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
