
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam.
Namun, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) optimis tidak akan dilakukan penahanan pasca putusan tersebut.
Kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, mengungkap alasan ibam tidak langsung ditahan. Menurutnya, kliennya masih memiliki ruang hukum untuk melakukan banding. Selain itu, poin penting dalam amar putusan hakim tidak memerintahkan penahanan seketika terhadap Ibam.
"Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan tidak ada satupun bunyi di putusan tersebut ditahan seketika setelah putusan dibacakan. Itu tidak ada," ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Afrian menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan bahwa status hukum kliennya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, tim hukum Ibam sedang mempersiapkan langkah hukum banding dan permohonan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami juga sedang mengajukan upaya hukum banding dan itu juga diberi ruang oleh undang-undang. Artinya ya belum ada putusan yang dapat dieksekusi terhadap klien kami Ibrahim Arief," tambahnya.
Dissenting Opinion Jadi ‘Amunisi’ Banding
Salah satu hal yang memperkuat keyakinan tim hukum adalah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua orang hakim, yakni Eryusman SH. MH dan Andi Saputra SH. MH. Hal ini dinilai sangat jarang terjadi dalam kasus korupsi besar.
"Alhamdulillah ada dissenting, itu yang juga kita maksimalkan. Artinya ini menambah peluru kita, menambah keyakinan kita, menambah semangat kita untuk membela Ibam," jelas kuasa hukum.
Dalam pendapatnya, Hakim Andi Saputra menyebut honor Rp 163 juta yang diterima Ibam adalah pembayaran sah sebagai konsultan IT profesional dan bukan berasal dari APBN. Hakim juga menilai tidak ada bukti Ibam mengarahkan proyek ke merek tertentu.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
