
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam Bersama istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Langkah hukum berani diambil oleh pihak Ibrahim Arief alias Ibam dalam menghadapi vonis kasus korupsi Chromebook. Tak sekadar menyatakan banding, tim kuasa hukum Ibam bakal mengajukan permohonan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ibam Afrian Bondjol menuturkan, adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan modal kuat. Hal ini menunjukkan adanya keraguan besar dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
"Dan kita di kesempatan ini juga kita akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Afrian Bondjol di Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Baca Juga:Kakorlantas Irjen Agus Ingatkan Polantas Jaga Marwah Institusi, Beri Layanan Humanis kepada Rakyat
Menurutnya, pemeriksaan ulang ini memungkinkan Pengadilan Tinggi tidak hanya memeriksa berkas memori banding, tetapi juga memanggil kembali para saksi dan ahli.
"Nanti majelis akan periksa ulang saksi, dokumen, berkas, ahli yang dirasa perlu. Jadi kita minta jadi nanti seperti sidang di Pengadilan Negeri lagi," tambahnya.
Dasar Keraguan Hakim: Vonis Jauh di Bawah Tuntutan
Afrian menyoroti ketimpangan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim yang dianggapnya sebagai bentuk keragu-raguan. Sebagai informasi, Ibam dituntut 15 tahun penjara namun divonis 4 tahun penjara. Sementara untuk tuntutan lainnya sebesar 7,5 tahun, Ibam justru diputus nihil karena tidak terbukti.
"Artinya apa? Di sini ditambah ada dissenting dua orang hakim itu ya, artinya di sini ada keragu-raguan majelis di tingkat pertama dalam memutus perkara ini. Artinya apa? Ketika majelis ragu-ragu dalam memutus ya harusnya memberi keputusan bebas," tegas Afrian.
Ia meyakini bahwa dissenting opinion dari hakim Eryusman dan Andi Saputra adalah modal kuat untuk membalikkan keadaan di tingkat banding.
Ibam Kutip Pernyataan Presiden Prabowo: Jangan Ada Keraguan

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
