
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat mark up harga dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 5,2 triliun. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat mark up harga dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022 mencapai Rp 5,2 triliun.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim menyatakan, kerugian negara terjadi akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, serta adanya penggelembungan atau mark up harga Chromebook.
“Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa [Ibrahim Arief] dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hakim menilai, terdakwa memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai engineer leader sekaligus anggota tim teknis untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.
“Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader (pemimpin teknis) dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keungan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020,” ucap Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya kenaikan harga Chromebook sekitar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar.
“Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar,” beber hakim.
Akibat kemahalan harga tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Nilai itu bahkan dinilai lebih besar dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
“Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 1.567.888.602.716,74,” tegas hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
