
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat mark up harga dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 5,2 triliun. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat mark up harga dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022 mencapai Rp 5,2 triliun.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim menyatakan, kerugian negara terjadi akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, serta adanya penggelembungan atau mark up harga Chromebook.
“Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa [Ibrahim Arief] dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hakim menilai, terdakwa memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai engineer leader sekaligus anggota tim teknis untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.
“Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader (pemimpin teknis) dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keungan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020,” ucap Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya kenaikan harga Chromebook sekitar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar.
“Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar,” beber hakim.
Akibat kemahalan harga tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Nilai itu bahkan dinilai lebih besar dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
“Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 1.567.888.602.716,74,” tegas hakim.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
