
Eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam menyatakan bahwa dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook membuktikan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, dissenting opinion itu menyebutkan bukti-bukti dirinya tidak terlibat atas kasus chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Ibam usai dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),
"ini tolong kawal dengan cara misalnya menganalisa atau mempelajari dissenting opinion dengan teliti. Ada banyak fakta-fakta yang kuat di situ," kata Ibam usai persidangan.
Ibam bersama tim kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Ibam mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan status hukumnya.
Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah mempresentasikan harga chromebook. Karena itu, ia menyatakan dissenting opinion hakim secara tegas menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.
"Jadi, itu bisa meng-address atau memperkuat dissenting opinion ya, bahwa memang semakin tidak ada lagi perkara saya di sini," tegasnya.
Adapun, dissenting opinion itu dinyatakan oleh dua hakim anggota, yakni Eryusman SH. MH dan Andi Saputra SH. MH. Hakim menyebut, Ibam yang merupakan konsultan teknologi mendapatkan gaji yang sah secara hukum sebesar Rp 163 juta.
"Terdakwa menerima honor sebesar Rp 163.000.000 per bulan yang merupakan pembayaran sah, dilaporkan dalam SPT, dan bukan berasal dari APBN melainkan dari lembaga swasta/donor," ujar Hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.
Hakim menyatakan, nilai tersebut dianggap wajar untuk posisi konsultan IT dengan rekam jejak positif. Karena itu, Hakim memastikan honor tersebut bukan bagian dari suap.
"Mengaitkan gaji ini dengan suap dianggap sebagai kesimpulan yang melompat (jumping conclusion)," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022