
Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam) saat podcast Banyak Tanya JawaPos.com di Gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (6/5/2026). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam terlihat didampingi sang istri saat menghadiri sidang dengan agendaa putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5).
Pantauan JawaPos.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, yang semula diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Hakim beralasan, terdapat agenda sidang lain sehingga sidang mengalami pengunduran waktu.
"Mohon maaf tadi ada sidang lain terlebih dulu," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat memimpin persidangan.
Hakim lantas membacakan pertimbangan hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief. Hakim menyatakan, Ibam dinilai terbukti menguntungkan pribadi dan orang lain dari pengadaan chromebook.
"Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi," kata Hakim membacakan pertimbangan hukum.
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Hakim menyatakan, tercapainya pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google sebagai produk tunggal dinilai menguntungkan Google LLC dan jaringan prinsipal, serta distributor lokal yang menjadi mitra resminya.
Menurut Hakim, pengadaan tunggal tersebut dinilai menguntungkan Google dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sehingga unsur kehendak dan pengetahuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dapat disimpulkan secara objektif dari rangkaian perbuatan tersebut," ujar Hakim.
Selain itu, Hakim menyatakan meskipun Ibam tidak sebagai pejabat negara, fakta persidangan menunjukkan terdakwa secara faktual menempati posisi strategis dengan akses langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta kepada Staf Khusus Menteri. Bahkan, Ibam disebut mendapatkan gaji sebesar Rp 163 juta setiap bulan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
