
Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam) saat podcast Banyak Tanya JawaPos.com di Gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (6/5/2026). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam terlihat didampingi sang istri saat menghadiri sidang dengan agendaa putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5).
Pantauan JawaPos.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, yang semula diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Hakim beralasan, terdapat agenda sidang lain sehingga sidang mengalami pengunduran waktu.
"Mohon maaf tadi ada sidang lain terlebih dulu," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat memimpin persidangan.
Hakim lantas membacakan pertimbangan hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief. Hakim menyatakan, Ibam dinilai terbukti menguntungkan pribadi dan orang lain dari pengadaan chromebook.
"Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi," kata Hakim membacakan pertimbangan hukum.
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Hakim menyatakan, tercapainya pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google sebagai produk tunggal dinilai menguntungkan Google LLC dan jaringan prinsipal, serta distributor lokal yang menjadi mitra resminya.
Menurut Hakim, pengadaan tunggal tersebut dinilai menguntungkan Google dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sehingga unsur kehendak dan pengetahuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dapat disimpulkan secara objektif dari rangkaian perbuatan tersebut," ujar Hakim.
Selain itu, Hakim menyatakan meskipun Ibam tidak sebagai pejabat negara, fakta persidangan menunjukkan terdakwa secara faktual menempati posisi strategis dengan akses langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta kepada Staf Khusus Menteri. Bahkan, Ibam disebut mendapatkan gaji sebesar Rp 163 juta setiap bulan.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
