
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)
JawaPos.com - Untuk mengejar tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri Syekh Ahmad Al Misry, Mabes Polri mengajukan red notice kepada interpol. Pengajuan itu disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi. Dia menyampaikan bahwa red notice atas nama Syekh Ahmad sudah diproses.
”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata dia dikutip pada Sabtu (9/5).
Menurut Kombes Ricky, Syekh Ahmad memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, untuk status kewarganegaraan Mesir masih diperiksa.
Baca Juga: Wabah Norovirus Serang Kapal Pesiar Caribbean Princess, Lebih dari 100 Penumpang dan Kru Jatuh Sakit
”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).
Perkembangan penanganan penyidikan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Surat itu disampaikan kepada Syekh Ahmad sebagai terlapor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
