
Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Mantan anak buah Mendikbudristek Nadiem Makarim itu terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Mulyatsyah berupa uang pengganti sebesar Rp 2.280.000.000.l atau Rp 2,2 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Hakim.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Serta, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
"Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," cetus Hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik.
Mulyatsyah terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 62 Ayat 4 Undang-Undang Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan Pidana, Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
