
Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Mantan anak buah Mendikbudristek Nadiem Makarim itu terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Mulyatsyah berupa uang pengganti sebesar Rp 2.280.000.000.l atau Rp 2,2 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Hakim.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Serta, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
"Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," cetus Hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik.
Mulyatsyah terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 62 Ayat 4 Undang-Undang Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan Pidana, Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
