
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat, dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28 April 2026, sebagaimana tercantum dalam situs resmi informasi perkara Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini diketuai Suharto, SH,M Hum, dan anggota Dr.H.Panji Widagdo, SH,MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH,MH.
Putusan tersebut pada pokoknya menolak permohonan PK yang diajukan Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dkk. Kuasa hukum PT Bina Sewangi Raya (PT BSR), Andreas Dony, menegaskan bahwa putusan PK ini menjadi penutup seluruh rangkaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Putusan PK ini menegaskan tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020. Dengan demikian, seluruh konstruksi hukum yang dibangun dari akta tersebut, termasuk Akta Nomor 02 Tahun 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan berakhirnya seluruh upaya hukum, posisi kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (MPM) kini telah jelas.
“Secara hukum, PT Bina Sewangi Raya adalah pemegang saham mayoritas yang sah di PT MPM. Hal ini telah ditegaskan berulang kali hingga tingkat Mahkamah Agung,” kata Andreas.
Andreas Dony, S.H. (Istimewa)
Andreas menjelaskan, perkara ini merupakan bagian dari gugatan perdata kedua yang diajukan pihak Farida Ode Gawu dkk di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku. Gugatan tersebut bertujuan menghidupkan kembali Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
Namun, sejak tingkat banding, kasasi, hingga PK, seluruh upaya hukum tersebut secara konsisten ditolak pengadilan dan MA.
Dengan ditolaknya PK, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk menghidupkan kembali akta tersebut. Segala tindakan hukum yang bersumber dari akta itu otomatis tidak memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum PT BSR lainnya, Danny Nirahua, menambahkan bahwa selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah pidana. Dari pihak Farida Ode Gawu, dkk, dua orang yaitu Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan di Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
“Sedangkan untuk penerbitan Akta No. 01 Tahun 2020 kami dari PT BSR telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dan atas laporan tersebut penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebagai tersangka,” jelasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
