
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Upaya Nikita Mirzani untuk mendapatkan keringanan hukuman atas kasus pemerasan dengan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys kini resmi sirna.
Pasalnya, hakim agung Mahkamah Agung yang meneliti perkaranya memutuskan menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Ibu tiga anak tersebut tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
"Tolak kasasi terdakwa," demikian petikan amar putusan kasasi dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026, tercantum di laman website Mahkamah Agung.
Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Nikita Mirzani adalah Soesilo selaku Ketua majelis. Sedangkan Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Anggota Majelis.
Baca Juga:Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Seksual SAM, Singgung Ghibah hingga Keadilan
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dengan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tingkat banding melihat kasus pemerasan disertai ancaman dan TPPU justru dinyatakan semuanya terbukti.
Hukuman Nikita Mirzani kemudian diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Upaya hukum juga dilakukan lewat kasasi di MA dan kasasi Nikita Mirzani tersebut resmi ditolak.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
