
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat, dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28 April 2026, sebagaimana tercantum dalam situs resmi informasi perkara Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini diketuai Suharto, SH,M Hum, dan anggota Dr.H.Panji Widagdo, SH,MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH,MH.
Putusan tersebut pada pokoknya menolak permohonan PK yang diajukan Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dkk. Kuasa hukum PT Bina Sewangi Raya (PT BSR), Andreas Dony, menegaskan bahwa putusan PK ini menjadi penutup seluruh rangkaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Putusan PK ini menegaskan tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020. Dengan demikian, seluruh konstruksi hukum yang dibangun dari akta tersebut, termasuk Akta Nomor 02 Tahun 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan berakhirnya seluruh upaya hukum, posisi kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (MPM) kini telah jelas.
“Secara hukum, PT Bina Sewangi Raya adalah pemegang saham mayoritas yang sah di PT MPM. Hal ini telah ditegaskan berulang kali hingga tingkat Mahkamah Agung,” kata Andreas.
Andreas Dony, S.H. (Istimewa)
Andreas menjelaskan, perkara ini merupakan bagian dari gugatan perdata kedua yang diajukan pihak Farida Ode Gawu dkk di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku. Gugatan tersebut bertujuan menghidupkan kembali Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
Namun, sejak tingkat banding, kasasi, hingga PK, seluruh upaya hukum tersebut secara konsisten ditolak pengadilan dan MA.
Dengan ditolaknya PK, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk menghidupkan kembali akta tersebut. Segala tindakan hukum yang bersumber dari akta itu otomatis tidak memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum PT BSR lainnya, Danny Nirahua, menambahkan bahwa selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah pidana. Dari pihak Farida Ode Gawu, dkk, dua orang yaitu Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan di Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
“Sedangkan untuk penerbitan Akta No. 01 Tahun 2020 kami dari PT BSR telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dan atas laporan tersebut penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebagai tersangka,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022