
Dua terdakwa mantan pejabat PT Pertamina menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com-Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, disebut telah melakukan penyimpangan sejak menyusun perancanaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi. Sebab, pengadaan LNG itu terjadi tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
"Penuntut Umum tidak sependapat karena faktanya meskipun keputusan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) SPA (Sales and Purchase Agreement) Train 1 tanggal 4 Desember 2013 dan SPA Train 2 tanggal 1 Juli 2014, serta Amended and Restated SPA tanggal tahun 2015 dari Corpus Christi," kata Jaksa membacakan replit atau tanggapan atas pembelaan terdakwa.
"Namun, pengadaan pembelian tersebut sudah menyimpang dari ketentuan yang ada, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penandatanganan SPA, sampai dengan penjualan LNG," sambungnya.
Jaksa menegaskan, Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Namun, Hari Karyuliarto tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc untuk Corpus Christi unit Train 1 dan Train 2 yang di dalamnya termasuk permohonan harga, serta mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli.
"Terdakwa hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan penjualan jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," bebernya.
Selain itu, Jaksa menyebut terdakwa Hari Karyuliarto tidak menyusun dan melampirkan kajian ekonomi, risiko, dan mitigasinya, serta tidak melampirkan Conditions Precedent (CP) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi.
"Melakukan pembicaraan dengan Cheniere mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand (permintaan), bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian," cetusnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
