
Dua terdakwa mantan pejabat PT Pertamina menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com-Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, disebut telah melakukan penyimpangan sejak menyusun perancanaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi. Sebab, pengadaan LNG itu terjadi tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
"Penuntut Umum tidak sependapat karena faktanya meskipun keputusan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) SPA (Sales and Purchase Agreement) Train 1 tanggal 4 Desember 2013 dan SPA Train 2 tanggal 1 Juli 2014, serta Amended and Restated SPA tanggal tahun 2015 dari Corpus Christi," kata Jaksa membacakan replit atau tanggapan atas pembelaan terdakwa.
"Namun, pengadaan pembelian tersebut sudah menyimpang dari ketentuan yang ada, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penandatanganan SPA, sampai dengan penjualan LNG," sambungnya.
Jaksa menegaskan, Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Namun, Hari Karyuliarto tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc untuk Corpus Christi unit Train 1 dan Train 2 yang di dalamnya termasuk permohonan harga, serta mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli.
"Terdakwa hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan penjualan jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," bebernya.
Selain itu, Jaksa menyebut terdakwa Hari Karyuliarto tidak menyusun dan melampirkan kajian ekonomi, risiko, dan mitigasinya, serta tidak melampirkan Conditions Precedent (CP) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi.
"Melakukan pembicaraan dengan Cheniere mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand (permintaan), bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian," cetusnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
