
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sorotan terhadap beberapa kasus besar seperti dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan menuai catatan dari pakar hukum. Kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim itu kerap diwarnai narasi yang muncul di luar ruang sidang. Termasuk di media sosial.
Menurut pakar hukum Fajar Satrio, narasi tersebut berbahaya dan berpotensi merusak tatanan peradilan atau contempt of court. Dia memandang hal itu sebagai upaya dekonstruksi hukum. Sebab, ada banyak publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang. Misalnya opini yang berusaha menunjukkan seolah terdakwa tidak bersalah, padahal proses pembuktian masih berlangsung.
”Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil,” kata dia pada Rabu (8/4).
Dalam keterangannya, Fajar merespons beberapa poin dalam narasi yang beredar di media sosial. Misalnya yang menyebutkan bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan. Dia menilai, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
”Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Fajar, keberadaan mens rea yang saat ini sedang diuji di pengadilan. Karena itu, mengklaim suatu transaksi legal secara bisnis tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi dia sebut menyesatkan. Dia tegas menyatakan bahwa proses penegakan harus selalu berbasis pada fakta hukum yang terungkap dalam sidang.
”Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi,” kata dia menegaskan.
Berkaitan dengan narasi yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi, Fajar menyatakan, investasi tidak boleh dijadikan sebagai alasan, tameng, atau imunitas bagi siapa pun yang diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sebaliknya, negara tidak boleh tinggal diam dengan alasan takut iklim investasi terganggu.
”Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
