Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 April 2026, 05.09 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Ruang Sidang Bisa jadi Contempt of Court

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sorotan terhadap beberapa kasus besar seperti dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan menuai catatan dari pakar hukum. Kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim itu kerap diwarnai narasi yang muncul di luar ruang sidang. Termasuk di media sosial.

Menurut pakar hukum Fajar Satrio, narasi tersebut berbahaya dan berpotensi merusak tatanan peradilan atau contempt of court. Dia memandang hal itu sebagai upaya dekonstruksi hukum. Sebab, ada banyak publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang. Misalnya opini yang berusaha menunjukkan seolah terdakwa tidak bersalah, padahal proses pembuktian masih berlangsung.

”Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil,” kata dia pada Rabu (8/4).

Dalam keterangannya, Fajar merespons beberapa poin dalam narasi yang beredar di media sosial. Misalnya yang menyebutkan bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan. Dia menilai, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.

”Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Fajar, keberadaan mens rea yang saat ini sedang diuji di pengadilan. Karena itu, mengklaim suatu transaksi legal secara bisnis tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi dia sebut menyesatkan. Dia tegas menyatakan bahwa proses penegakan harus selalu berbasis pada fakta hukum yang terungkap dalam sidang.

”Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi,” kata dia menegaskan.

Berkaitan dengan narasi yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi, Fajar menyatakan, investasi tidak boleh dijadikan sebagai alasan, tameng, atau imunitas bagi siapa pun yang diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sebaliknya, negara tidak boleh tinggal diam dengan alasan takut iklim investasi terganggu.

”Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore