
Pengadilan Militer II-08 Jakarta hadir digelar sesuai dengan jadwal pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hadir digelar sesuai dengan jadwal pada Rabu (29/4). Dalam sidang tersebut, 4 orang terdakwa yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI hadir secara langsung. Mereka mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer.
Berdasar pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 4 orang terdakwa hadir menggunakan pakaian dinas lapangan. Mereka terdiri atas Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Sesuai dengan rencana, sidang dipimpin secara langsung oleh majelis hakim yang terdiri atas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua dan Letkol KUM Iwan Tasri serta Mayor Laut Mokhamad Zainal masing-masing bertindak selaku hakim anggota.
Berdasar data dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, para terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
”Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus). Untuk motif (dendam), sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan,” ungkap Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya kepada awak media.
Meski sidang dilaksanakan secara terbuka, Andrie Yunus sebagai korban dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang mendampingi Andrie menolak persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka bersikukuh perkara tersebut harus dibawa ke pengadilan umum.
Tidak hanya menolak persidangan tersebut, mereka juga tegas menyatakan tidak akan hadir dalam sidang hari ini. Di lokasi sidang, Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta tampak penuh. Pengamanan di sekitar lokasi sidang juga diperketat oleh petugas keamanan dari TNI dan Polri.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
