Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 17.04 WIB

Sidang Perdana Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Hadir

Pengadilan Militer II-08 Jakarta hadir digelar sesuai dengan jadwal pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Pengadilan Militer II-08 Jakarta hadir digelar sesuai dengan jadwal pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hadir digelar sesuai dengan jadwal pada Rabu (29/4). Dalam sidang tersebut, 4 orang terdakwa yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI hadir secara langsung. Mereka mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer.

Berdasar pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 4 orang terdakwa hadir menggunakan pakaian dinas lapangan. Mereka terdiri atas Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

Sesuai dengan rencana, sidang dipimpin secara langsung oleh majelis hakim yang terdiri atas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua dan Letkol KUM Iwan Tasri serta Mayor Laut Mokhamad Zainal masing-masing bertindak selaku hakim anggota.

Berdasar data dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, para terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

”Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus). Untuk motif (dendam), sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan,” ungkap Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya kepada awak media.

Meski sidang dilaksanakan secara terbuka, Andrie Yunus sebagai korban dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang mendampingi Andrie menolak persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka bersikukuh perkara tersebut harus dibawa ke pengadilan umum.

Tidak hanya menolak persidangan tersebut, mereka juga tegas menyatakan tidak akan hadir dalam sidang hari ini. Di lokasi sidang, Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta tampak penuh. Pengamanan di sekitar lokasi sidang juga diperketat oleh petugas keamanan dari TNI dan Polri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore