
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persis sehari menjelang pelaksanaan sidang dakwaan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4), kelompok aktivis dan mahasiswa menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan uji materiil aturan tersebut.
Menurut Faldo selaku perwakilan aktivis dan mahasiswa yang mendatangi gedung MK pada Selasa (28/4), UU Peradilan Militer harus direvisi. Dia menilai, aturan dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum saat personel militer aktif melakukan pelanggaran aturan pidana. Contohnya yang dilakukan oleh para terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie.
”Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata dia kepada awak media.
Sesuai dengan ketentuan, kata Faldo, apabila terjadi pelanggaran aturan militer, prajurit yang melakukan kesalahan memang diadili di peradilan militer. Namun, jika prajurit TNI aktif melanggar aturan pidana dengan korban dari unsur sipil, maka mereka harus dibawa ke peradilan umum. Apalagi bila perbuatan tersebut merugikan korban.
Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie, lanjut dia, sudah jelas melibatkan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka sudah didakwa. Namun, tidak diadili di peradilan umum. Padahal, Faldo menilai, peristiwa yang dialami oleh andrie adalah momentum. Dia menyebut, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh 4 prajurit TNI tersebut murni
”Ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya Faldo bersama sejumlah mahasiswa dan aktivis meminta agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pihaknya juga meminta agar penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie diusut secara terang-benderang.
Sebelumnya, pelaksanaan sidang dakwaan perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dipastikan sesuai jadwal. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung besok pagi (28/4). Dalam sidang tersebut, 4 terdakwa bakal dihadirkan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari menyampaikan bahwa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dia juga memastikan oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan seluruh terdakwa. Mereka bakal didakwa dalam satu berkas yang sama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022