
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persis sehari menjelang pelaksanaan sidang dakwaan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4), kelompok aktivis dan mahasiswa menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan uji materiil aturan tersebut.
Menurut Faldo selaku perwakilan aktivis dan mahasiswa yang mendatangi gedung MK pada Selasa (28/4), UU Peradilan Militer harus direvisi. Dia menilai, aturan dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum saat personel militer aktif melakukan pelanggaran aturan pidana. Contohnya yang dilakukan oleh para terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie.
”Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata dia kepada awak media.
Sesuai dengan ketentuan, kata Faldo, apabila terjadi pelanggaran aturan militer, prajurit yang melakukan kesalahan memang diadili di peradilan militer. Namun, jika prajurit TNI aktif melanggar aturan pidana dengan korban dari unsur sipil, maka mereka harus dibawa ke peradilan umum. Apalagi bila perbuatan tersebut merugikan korban.
Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie, lanjut dia, sudah jelas melibatkan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka sudah didakwa. Namun, tidak diadili di peradilan umum. Padahal, Faldo menilai, peristiwa yang dialami oleh andrie adalah momentum. Dia menyebut, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh 4 prajurit TNI tersebut murni
”Ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya Faldo bersama sejumlah mahasiswa dan aktivis meminta agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pihaknya juga meminta agar penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie diusut secara terang-benderang.
Sebelumnya, pelaksanaan sidang dakwaan perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dipastikan sesuai jadwal. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung besok pagi (28/4). Dalam sidang tersebut, 4 terdakwa bakal dihadirkan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari menyampaikan bahwa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dia juga memastikan oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan seluruh terdakwa. Mereka bakal didakwa dalam satu berkas yang sama.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
