ILUSTRASI: KPK pamerkan uang korupsi. (istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur proses penanganan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diketahui penyidik KPK, saat memeriksa petinggi perusahaan rokok Direktur PT. Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, pada Senin (27/4). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok.
"Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/4).
Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, lanjut Budi, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini.
"Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," ucapnya.
KPK menegaskan, klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun," ujarnya.
Oleh karena itu, KPK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Lebih lanjut, Budi meminta jika menemukan atau mengalami praktik serupa, agar segera melaporkan kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.
Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022