ILUSTRASI: KPK pamerkan uang korupsi. (istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur proses penanganan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diketahui penyidik KPK, saat memeriksa petinggi perusahaan rokok Direktur PT. Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, pada Senin (27/4). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok.
"Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/4).
Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, lanjut Budi, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini.
"Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," ucapnya.
KPK menegaskan, klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun," ujarnya.
Oleh karena itu, KPK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Lebih lanjut, Budi meminta jika menemukan atau mengalami praktik serupa, agar segera melaporkan kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.
Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
