
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dituntut masing-masing 16 tahun penjara. (ANTARA)
JawaPos.com - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Fajar Santoso pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4).
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Selain itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berdampak terhadap perekonomian daerah.
Dalam jeratan TPPU, terdakwa terbukti menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut, antara lain dengan menempatkan di dalam rekening operasional PT Sritex sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah.
Selain itu, terdakwa juga menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana itu untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022