
16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam merespons kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), khususnya yang melibatkan pelecehan seksual melalui percakapan grup digital mahasiswa.
Langkah proaktif ini dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban. Bahkan, tim LPSK pada 15–16 April 2026 tengah melakukan penelaahan dan pendalaman informasi, menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.
"Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, Jumat (17/4).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Libra Besok 18 April 2026: Saatnya Bersinar Lewat Keseimbangan dan Keputusan Tepat!
Dalam proses pendalaman, lanjutnya, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Selain itu, terdapat pula kekhawatiran akan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.
Karena itu, ia memastikan LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini, sehingga para korban mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya.
Baca Juga:Orang yang Secara Alami Tertarik pada Warna Netral Menunjukkan 7 Ciri Unik Ini Menurut Psikologi
Ia menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.
Dalam konteks kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," ujarnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
