
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menampik soal pengkatagorian sanksi dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) termasuk ringan. Pasalnya, pemeriksaan masih berlangsung hingga kini.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikdisaintek) Khairul Munadi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan FH UI tersebut masih berlangsung. Pemeriksaan ditangani serius oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Menurut dia, penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas kasus dimaksud,” kata Khairul Munadi dikutip Jumat (22/5).
Munadi menekankan, pernyataan yang dikutip dalam beberapa pemberitaan bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemdiktisaintek. ”Posisi resmi Kemdiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung dia.
Dia menyatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ditangani secara serius, objektif, dan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban. Karena itu, perguruan tinggu pun telah diwanti-wanti atas hal tersebut. Termasuk diminta untuk transparan.
”Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” papar Khairul Munadi.
Terpisah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Beny Bandanadjaja menyampaikan, data pelaporan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilakukan melakukan survei kepada Satgas PPKPT. Sayangnya, hanya 35 persen dari total satgas yang mengisi survei tersebut.
Dari data tersebut, diketahui jika terjadi kenaikan angka pelaporan tiap tahun.Pada 2021, kasus terlapor berjumlah 19 kasus. Kemudian meningkat menjadi 155 kasus pada 2022, 500 kasus pada 2023, dan 900 kasus pada 2024.
”Tren kenaikan ini menunjukkan bahwa satgas, pertama, jumlah satgasnya makin banyak. Jadi kan makin banyak ya orang-orang yang bisa melaporkan. Kedua, tingkat kepercayaannya juga makin tinggi, sehingga makin banyak juga orang yang mau melaporkan,” jelas Beny Bandanadjaja.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
