
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusannya, PN Jaksel menggugurkan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan permohon Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal, Sulistyanto Rokhmad, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4).
Hakim menyebut, KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dinilai tidak memiliki hukum mengikat.
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Bahkan, Hakim menyebut Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tegas Hakim Sulistyanto.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr. IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," ucap Budi.
Budi memastikan, KPK akan mempelajari putusan Hakim Tunggal PN Jaksel yang menggugurkan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar.
"Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," tegasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
