
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim, pemberian status tahanan rumah tersebut telah sesuai prosedur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati atas laporan yang dilayangkan MAKI tersebut. Menurutnya, pelaporan itu merupakan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja KPK.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," sambungnya.
KPK memastikan, seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia meyakini Dewas KPK akan bersikap profesional dalam menangani setiap pelaporan yang dilayangkan masyarakat.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Pimpinan KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo hingga Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur ke Dewas KPK, pada Rabu (25/3). Pelaporan itu memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
