
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi anomali. Untuk pertama kali sepanjang berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang tersangka yang sudah ditahan mendapat izin menjadi tahanan rumah.
Tak pelak, keputusan Lembaga Antirasuah mengalihkan penahanan Yaqut beberapa hari jelang Idul Fitri 1447 Hijriah menuai berbagai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) termasuk salah satu yang lantang mempertanyakan dan mengkritisi keputusan tersebut.
”Ini merupakan kasus pertama tanpa alasan yang jelas sejak KPK berdiri (mengalihkan tahanan menjadi tahanan rumah),” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat diwawancarai pada Senin (23/3).
Berdasar catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya dengan alasan sakit. Dengan kondisi Yaqut yang dalam keadaan sehat, izin pengalihan tahanan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Atas keputusan yang kontroversial tersebut, ICW juga meminta agar Dewas KPK Turun tangan. Menurut Wana, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPM. Sebab, dia yakin ada izin atau persetujuan dari pimpinan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari rutan ke rumah.
”Evaluasi penting untuk dilakukan. Namun yang tak kalah penting adalah pemeriksaan oleh Dewas. Karena bagi kami evaluasi hanya menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan. Sedangkan pemeriksaan untuk mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan dan menghasilkan sanksi,” kata dia.
Wana menyatakan bahwa KPK harus berani untuk menginformasikan alasan memberikan izin pengalihan tahanan kepada Yaqut. Apabila ada intervensi dari pihak eksternal, maka yang penting menurut ICW adalah memastikan siapa pihak eksternal yang mengintervensi dan apa tujuannya. Jika tidak ada kejelasan, keputusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi KPK.
”Akan ada preseden buruk ke depan dan potensi tahanan lain akan melakukan hal serupa,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.
”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.
