
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi anomali. Untuk pertama kali sepanjang berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang tersangka yang sudah ditahan mendapat izin menjadi tahanan rumah.
Tak pelak, keputusan Lembaga Antirasuah mengalihkan penahanan Yaqut beberapa hari jelang Idul Fitri 1447 Hijriah menuai berbagai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) termasuk salah satu yang lantang mempertanyakan dan mengkritisi keputusan tersebut.
”Ini merupakan kasus pertama tanpa alasan yang jelas sejak KPK berdiri (mengalihkan tahanan menjadi tahanan rumah),” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat diwawancarai pada Senin (23/3).
Berdasar catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya dengan alasan sakit. Dengan kondisi Yaqut yang dalam keadaan sehat, izin pengalihan tahanan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Atas keputusan yang kontroversial tersebut, ICW juga meminta agar Dewas KPK Turun tangan. Menurut Wana, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPM. Sebab, dia yakin ada izin atau persetujuan dari pimpinan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari rutan ke rumah.
”Evaluasi penting untuk dilakukan. Namun yang tak kalah penting adalah pemeriksaan oleh Dewas. Karena bagi kami evaluasi hanya menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan. Sedangkan pemeriksaan untuk mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan dan menghasilkan sanksi,” kata dia.
Wana menyatakan bahwa KPK harus berani untuk menginformasikan alasan memberikan izin pengalihan tahanan kepada Yaqut. Apabila ada intervensi dari pihak eksternal, maka yang penting menurut ICW adalah memastikan siapa pihak eksternal yang mengintervensi dan apa tujuannya. Jika tidak ada kejelasan, keputusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi KPK.
”Akan ada preseden buruk ke depan dan potensi tahanan lain akan melakukan hal serupa,” ucap dia.

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
